Salamsantun buat rekan semua kali ini jumpa lagi dengan saya admin blog ini yang senantiasa membagikan informasi penting seputar pendidikan dimana pada kesempatan baik ini akan membagikan informasi mengenai daftar penerima tunjangan fungsional atau sekarang berganti nama dengan tunjangan insentif guru non PNS pada tahun 2017 ini untuk guru non PNS, Namunkeberadaan tunjangan fungsional itu dihapus di dalam PP 19/2017 tentang revisi PP 74/2008 tentang Guru. Secara tegas di PP ini dinyatakan bahwa seluruh pasal 19 di PP 74/2008 dihapus. Ketua Umum Pengurus Besar (PG) PGRI Unifah Rosyidi mengatakan keputusan pemerintah menghapus pasal tunjangan fungsional itu membuat guru swasta sedih dan marah. TunjanganBahaya Radiasi (TBR) bagi PNS bekerja sebagai pekerja radiasi di bidang kesehatan diatur dengan Perpres Nomor 138 Tahun 2014, menggantikan Keppres Nomor 48 Tahun 1995 tentang Tunjangan Bahaya Radiasi Bagi Pekerja Radiasi. Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan juga baru-baru ini mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE Registrasiadalah pencatatan resmi terhadap Tenaga Kesehatan yang telah memeiliki sertiifkat Kompetensi atau Sertifikat Profesi dan telah mempunyai kualifikasi tertentu lain serta mempunyai pengakuan secara hukum untuk menjalankan praktik. Selengkapnya. Informasi Terbaru. KerangkaAcuan Kerja (KAK) Setiap Rencana pengadaan barang/jasa yang akan dilaksanakan RSJD Dr. RM. Soedjarwadi selalu di dahului dengan penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK)/Term Of Reference (TOR) yang berfungsi sebagai acuan dalam pelaksanan kegiatan/pekerjaan. KAK Kegiatan Pemenuhan Sarana dan Prasarana Pelayanan Kesehatan 1 fungsi –fungsi msdm skup fungsi operasional sub fungsi operasional a. pengadaan sdm b. pengembangan sdm c. pemeliharaan sdm = pengadaan = pengembangan = konpensasi = integrasi = hubungan perburuh an = phk perencanaan sdm penarikan sdm seleksi sdm penempatan sdm pembekalan sdm pendidikan dan pela-tihan pengembangan karir 2. PenyusunanJabatan Fungsional Umum (JFU) dan Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) Dalam rangka perceptan implementasi Peraturan Gubernur Nomor 207 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Daerah, dengan ini kami sampaikan Surat Edaran Kepala BKD Provinsi DKI Jakarta Nomor 17/SE/2015 yang dapat diunduh pada tautan di bawah ini : Surat Edaran Kepala BKD PERATURANMENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN INFEKSI DI FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa untuk mendukung TUNJANGANJABATAN FUNGSIONAL PENYULUH KELUARGA BERENCANA Kb.) Diunduh 5 kali sejak Jumat, 26 Mei 2006: 59. Peraturan Presiden No.58/2006: TUNJANGAN TENAGA KEPENDIDIKAN: Perpres-No.58-2006.doc (76 Kb.) Diunduh 5 kali sejak Jumat, 26 Mei 2006: 60. Peraturan Presiden No.61/2006: TUNJANGAN JABATAN Pendaftarandilakukan di Portal Resmi Panselnas, begini cara mendaftar seleksi Sekolah Ikatan Dinas 2017. Kemudian dilanjutkan dengan pengisian formulir pendaftaran di Portal penerimaan Taruna Baru STMKG/PTB-STMKG-2017 di ( Biaya Pendaftaran sebesar Rp. 80.000,-sudah termasuk biaya administrasi bank Rp 5.000,-. aIVNWXe. Sebagai tenaga kesehatan, Anda pasti tahu betapa pentingnya tunjangan fungsional bagi karir Anda. Tunjangan fungsional adalah tunjangan yang diberikan kepada tenaga kesehatan sebagai penghargaan atas peningkatan kualitas dan kuantitas pelayanan yang diberikan. Nah, pada tahun 2017, bagaimana dengan tunjangan fungsional tenaga kesehatan? Apa Itu Tunjangan Fungsional Tenaga Kesehatan? Tunjangan fungsional tenaga kesehatan adalah jenis tunjangan yang diberikan kepada tenaga kesehatan yang telah memenuhi persyaratan tertentu. Persyaratan tersebut antara lain adalah telah memiliki sertifikasi dan kompetensi yang memadai, serta memiliki pengalaman kerja yang cukup. Tunjangan fungsional ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas peningkatan kualitas dan kuantitas pelayanan yang diberikan oleh tenaga kesehatan. Dalam hal ini, kualitas dan kuantitas pelayanan yang dimaksud adalah pelayanan kesehatan yang efektif, efisien, dan bermutu. Siapa Yang Berhak Mendapatkan Tunjangan Fungsional Tenaga Kesehatan? Tunjangan fungsional tenaga kesehatan diberikan kepada tenaga kesehatan yang telah memenuhi persyaratan tertentu. Persyaratan tersebut antara lain adalah Telah memiliki sertifikasi dan kompetensi yang memadai Memiliki pengalaman kerja yang cukup Telah melakukan penilaian kinerja yang memuaskan Tenaga kesehatan yang berhak mendapatkan tunjangan fungsional antara lain adalah dokter, perawat, bidan, apoteker, dan tenaga teknis kesehatan lainnya. Berapa Besar Tunjangan Fungsional Tenaga Kesehatan? Besarnya tunjangan fungsional tenaga kesehatan ditetapkan berdasarkan golongan dan jabatan yang diemban. Tunjangan fungsional ini diberikan dalam bentuk uang tunai dan diberikan setiap bulan. Pada tahun 2017, besarnya tunjangan fungsional tenaga kesehatan mengalami kenaikan. Kenaikan ini dilakukan sebagai bentuk penghargaan atas peningkatan kualitas dan kuantitas pelayanan yang diberikan oleh tenaga kesehatan. Besarnya tunjangan fungsional tenaga kesehatan pada tahun 2017 adalah sebagai berikut Golongan I Rp Golongan II Rp Golongan III Rp Golongan IV Rp Bagaimana Cara Mendaftar Tunjangan Fungsional Tenaga Kesehatan? Untuk mendaftar tunjangan fungsional tenaga kesehatan, Anda harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Persyaratan tersebut antara lain adalah telah memiliki sertifikasi dan kompetensi yang memadai, serta memiliki pengalaman kerja yang cukup. Setelah memenuhi persyaratan, Anda harus mengajukan permohonan kepada instansi yang berwenang. Instansi yang berwenang dalam hal ini adalah instansi yang bertanggung jawab atas pelayanan kesehatan di daerah Anda. Permohonan yang diajukan harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Dokumen-dokumen yang dibutuhkan antara lain adalah Surat permohonan dengan mencantumkan alasan pengajuan tunjangan fungsional Salinan sertifikat dan kompetensi yang dimiliki Salinan SK pengangkatan atau surat tugas Surat keterangan pengalaman kerja Bukti penilaian kinerja yang memuaskan Setelah permohonan Anda diterima, instansi yang berwenang akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap dokumen yang diajukan. Jika dokumen yang diajukan telah memenuhi persyaratan, maka tunjangan fungsional akan diberikan kepada Anda. Kapan Tunjangan Fungsional Tenaga Kesehatan Dibayarkan? Tunjangan fungsional tenaga kesehatan dibayarkan setiap bulan. Pembayaran tunjangan fungsional dilakukan bersamaan dengan pembayaran gaji bulanan. Pada tahun 2017, tunjangan fungsional tenaga kesehatan dibayarkan mulai bulan Januari hingga Desember. Pembayaran tunjangan fungsional dilakukan secara berkala setiap bulan. Apa Saja Keuntungan Mendapatkan Tunjangan Fungsional Tenaga Kesehatan? Mendapatkan tunjangan fungsional tenaga kesehatan tentu memiliki banyak keuntungan. Keuntungan-keuntungan tersebut antara lain adalah Menambah penghasilan Anda sebagai tenaga kesehatan Menjadi motivasi bagi Anda untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan kesehatan Memberikan penghargaan atas peningkatan kualitas dan kuantitas pelayanan kesehatan yang telah Anda berikan Dengan demikian, mendapatkan tunjangan fungsional tenaga kesehatan sangatlah penting bagi karir Anda sebagai tenaga kesehatan. Selain sebagai bentuk penghargaan, tunjangan fungsional juga dapat membantu meningkatkan kesejahteraan Anda sebagai tenaga kesehatan. Bagaimana Jika Tunjangan Fungsional Tidak Diberikan? Jika tunjangan fungsional tenaga kesehatan tidak diberikan, maka Anda dapat mengajukan keberatan. Keberatan ini harus diajukan kepada instansi yang berwenang dan harus dilengkapi dengan bukti-bukti yang memadai. Jika keberatan yang diajukan telah memenuhi persyaratan, maka instansi yang berwenang akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap bukti-bukti yang diajukan. Jika bukti-bukti yang diajukan telah memenuhi persyaratan, maka tunjangan fungsional akan diberikan kepada Anda. Bagaimana Cara Meningkatkan Peluang Mendapatkan Tunjangan Fungsional Tenaga Kesehatan? Untuk meningkatkan peluang mendapatkan tunjangan fungsional tenaga kesehatan, Anda harus meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan kesehatan yang Anda berikan. Caranya antara lain adalah Meningkatkan kompetensi dan sertifikasi Anda sebagai tenaga kesehatan Meningkatkan pengalaman kerja Anda sebagai tenaga kesehatan Meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan kesehatan yang Anda berikan Dengan meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan kesehatan yang Anda berikan, maka peluang untuk mendapatkan tunjangan fungsional tenaga kesehatan akan semakin besar. Bagaimana Dampak Tunjangan Fungsional Tenaga Kesehatan Terhadap Pelayanan Kesehatan? Tunjangan fungsional tenaga kesehatan memiliki dampak yang sangat positif terhadap pelayanan kesehatan. Dampak-dampak tersebut antara lain adalah Meningkatkan motivasi tenaga kesehatan untuk memberikan pelayanan kesehatan yang lebih baik Meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan kesehatan yang diberikan oleh tenaga kesehatan Meningkatkan kepuasan pasien dalam pelayanan kesehatan Meningkatkan kredibilitas dan reputasi instansi kesehatan di mata masyarakat Dengan demikian, tunjangan fungsional tenaga kesehatan sangatlah penting untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan kesehatan yang diberikan oleh tenaga kesehatan. Bagaimana Cara Mengetahui Besaran Tunjangan Fungsional Tenaga Kesehatan? Untuk mengetahui besaran tunjangan fungsional tenaga kesehatan, Anda dapat mengakses situs resmi instansi yang berwenang. Situs resmi ini akan memberikan informasi terkait besaran tunjangan fungsional tenaga kesehatan yang berlaku pada tahun tersebut. Anda juga dapat menghubungi instansi yang berwenang atau bertanya langsung kepada atasan Anda untuk mengetahui besaran tunjangan fungsional tenaga kesehatan yang berlaku pada tahun tersebut. Bagaimana Jika Ada Perubahan Besaran Tunjangan Fungsional Tenaga Kesehatan? Jika terdapat perubahan besaran tunjangan fungsional tenaga kesehatan, maka akan ada pengumuman resmi dari instansi yang berwenang. Pengumuman tersebut akan disampaikan melalui berbagai media, seperti surat kabar, radio, dan televisi. Anda juga dapat mengakses situs resmi instansi yang berwenang untuk mengetahui perubahan besaran tunjangan fungsional tenaga kesehatan. Bagaimana Jika Sertifikasi dan Kompetensi Saya Sudah Tidak Berlaku? Jika sertifikasi dan kompetensi Anda sudah tidak berlaku, maka Anda harus mengikuti pelatihan atau kursus yang diperlukan untuk memperbarui sertifikasi dan kompetensi Anda. Setelah sertifikasi dan kompetensi Anda terbarui, Anda dapat mengajukan permohonan tunjangan fungsional kembali. Kesimpulan Tunjangan fungsional tenaga kesehatan sangatlah penting bagi karir Anda sebagai tenaga kesehatan. Tunjangan fungsional ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas peningkatan kualitas dan kuantitas pelayanan kesehatan yang diberikan oleh tenaga kesehatan. Pada tahun 2017, besarnya tunjangan fungsional tenaga kesehatan mengalami kenaikan. Besarnya tunjangan fungsional ditetapkan berdasarkan golongan dan jabatan yang diemban. Tunjangan fungsional ini diberikan dalam bentuk uang tunai dan diberikan setiap bulan. Untuk mendaftar tunjangan fungsional tenaga kesehatan, Anda harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Persyaratan tersebut antara lain adalah telah memiliki sertifikasi dan kompetensi yang memadai, serta memiliki pengalaman kerja yang cukup. Mendapatkan tunjangan fungsional tenaga kesehatan tentu memiliki banyak keuntungan, seperti menambah penghasilan Anda sebagai tenaga kesehatan dan memberikan motivasi bagi Anda untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan kesehatan. Tunjangan fungsional tenaga kesehatan memiliki dampak yang sangat positif terhadap pelayanan kesehatan, seperti meningkatkan motivasi tenaga kesehatan untuk memberikan pelayanan kesehatan yang lebih baik dan meningkatkan kepuasan pasien dalam pelayanan kesehatan. Jadi, jangan lewatkan kesempatan untuk mendapatkan tunjangan fungsional tenaga kesehatan pada tahun 2017 ini! NGANJUK-Tunjangan perbaikan penghasilan TPP tidak diberikan kepada semua aparatur sipil negara ASN. Pegawai fungsional yang sudah mendapatkan tunjangan khusus dipastikan tidak bisa menikmati tunjangan yang akan dikucurkan mulai Oktober ini. Data yang dihimpun koran ini menyebutkan, dari sekitar 13 ribu ASN di Pemkab Nganjuk, mayoritas merupakan ASN fungsional. Yaitu, para guru dan tenaga kesehatan yang tersebar di rumah sakit dan puluhan puskesmas. Di antara belasan ribu pegawai itu, hanya ada sekitar empat ribu pegawai nonfungsional. Merekalah yang akan mendapatkan TPP akhir tahun ini. “Yang sudah mendapatkan tunjangan fungsional tidak lagi mendapat TPP,” kata Kabag Humas Pemkab Nganjuk Agus Irianto. Agus mengatakan, para guru mayoritas sudah mendapatkan tunjangan profesi pendidik TPP yang besarnya juga satu kali gaji. Demikian juga dengan pegawai fungsional lainnya. Lebih jauh Agus mengatakan, dengan dikucurkannya TPP akhir tahun ini para ASN harus menyesuaikan diri. Di antaranya, dengan lebih bersemangat dan memaksimalkan kinerjanya. “Tidak boleh lagi malas-malasan saat bekerja. Tidak boleh menghilang saat apel atau pulang sebelum waktunya,” lanjut Agus mengingatkan. Dikatakan Agus, dengan dikucurkannya TPP berarti kesejahteraan ASN dipastikan akan lebih baik dibanding sebelumnya. Harapannya, hal tersebut akan memacu ASN untuk menghindari perbuatan yang berpotensi melawan hukum. Seperti diberitakan, ASN Pemkab Nganjuk akan mendapat TPP. Nilainya jauh lebih besar dibanding gaji pokok yang diterima tiap bulannya. Sekretaris daerah sekda eselon 2 A akan mendapat Rp 7,1 juta tiap bulan. Kemudian, eselon 2 B setingkat kepala dinas sebesar Rp 5,6 juta tiap bulan. Untuk eselon 3 A atau pejabat setingkat sekretaris dinas, camat dan kepala bagian mendapat Rp 3,728 juta. Kemudian, eselon 3B pejabat setingkat sekretaris kecamatan dan kepala bidang Rp 3,09 juta tiap bulan. Demikian juga dengan eselon 4 A untuk kepala seksi kasi di dinas dan kepala sub bagian kasubbag yang mendapat Rp 1,974 juta. Adapun eselon 4 B setingkat sekretaris dan kasi di kelurahan yang mendapat Rp 1,398 juta. Staf dan fungsional umum termasuk ajudan bupati sebesar Rp 1,292 juta. Asisten pribadi sedikit berbeda sebesar Rp 1,255 juta dan staf biasa Rp 1,090 juta. Dalam pembahasan bersama badan anggaran dan tim anggaran, total anggaran TPP sebesar Rp 10 miliar hingga Rp 15 miliar sudah disepakati. Meski demikian, hari ini pembahasan perubahan anggaran keuangan PAK masih akan dilanjutkan. Kepastian pengucuran tunjangan untuk ASN ini juga masih harus menunggu hasil evaluasi gubernur terhadap PAK. Sebab, dalam evaluasi biasanya ada sejumlah program yang dilarang dilaksanakan. NGANJUK-Tunjangan perbaikan penghasilan TPP tidak diberikan kepada semua aparatur sipil negara ASN. Pegawai fungsional yang sudah mendapatkan tunjangan khusus dipastikan tidak bisa menikmati tunjangan yang akan dikucurkan mulai Oktober ini. Data yang dihimpun koran ini menyebutkan, dari sekitar 13 ribu ASN di Pemkab Nganjuk, mayoritas merupakan ASN fungsional. Yaitu, para guru dan tenaga kesehatan yang tersebar di rumah sakit dan puluhan puskesmas. Di antara belasan ribu pegawai itu, hanya ada sekitar empat ribu pegawai nonfungsional. Merekalah yang akan mendapatkan TPP akhir tahun ini. “Yang sudah mendapatkan tunjangan fungsional tidak lagi mendapat TPP,” kata Kabag Humas Pemkab Nganjuk Agus Irianto. Agus mengatakan, para guru mayoritas sudah mendapatkan tunjangan profesi pendidik TPP yang besarnya juga satu kali gaji. Demikian juga dengan pegawai fungsional lainnya. Lebih jauh Agus mengatakan, dengan dikucurkannya TPP akhir tahun ini para ASN harus menyesuaikan diri. Di antaranya, dengan lebih bersemangat dan memaksimalkan kinerjanya. “Tidak boleh lagi malas-malasan saat bekerja. Tidak boleh menghilang saat apel atau pulang sebelum waktunya,” lanjut Agus mengingatkan. Dikatakan Agus, dengan dikucurkannya TPP berarti kesejahteraan ASN dipastikan akan lebih baik dibanding sebelumnya. Harapannya, hal tersebut akan memacu ASN untuk menghindari perbuatan yang berpotensi melawan hukum. Seperti diberitakan, ASN Pemkab Nganjuk akan mendapat TPP. Nilainya jauh lebih besar dibanding gaji pokok yang diterima tiap bulannya. Sekretaris daerah sekda eselon 2 A akan mendapat Rp 7,1 juta tiap bulan. Kemudian, eselon 2 B setingkat kepala dinas sebesar Rp 5,6 juta tiap bulan. Untuk eselon 3 A atau pejabat setingkat sekretaris dinas, camat dan kepala bagian mendapat Rp 3,728 juta. Kemudian, eselon 3B pejabat setingkat sekretaris kecamatan dan kepala bidang Rp 3,09 juta tiap bulan. Demikian juga dengan eselon 4 A untuk kepala seksi kasi di dinas dan kepala sub bagian kasubbag yang mendapat Rp 1,974 juta. Adapun eselon 4 B setingkat sekretaris dan kasi di kelurahan yang mendapat Rp 1,398 juta. Staf dan fungsional umum termasuk ajudan bupati sebesar Rp 1,292 juta. Asisten pribadi sedikit berbeda sebesar Rp 1,255 juta dan staf biasa Rp 1,090 juta. Dalam pembahasan bersama badan anggaran dan tim anggaran, total anggaran TPP sebesar Rp 10 miliar hingga Rp 15 miliar sudah disepakati. Meski demikian, hari ini pembahasan perubahan anggaran keuangan PAK masih akan dilanjutkan. Kepastian pengucuran tunjangan untuk ASN ini juga masih harus menunggu hasil evaluasi gubernur terhadap PAK. Sebab, dalam evaluasi biasanya ada sejumlah program yang dilarang dilaksanakan. Artikel Terkait