Berita Terbaru. SIM Indonesia Bisa Dipakai di Luar Negeri, Negara Mana Saja? Ditulis oleh Tim Konten SEVA. . November 16, 2022. Sudah tahu kalau SIM Indonesia bisa dipergunakan untuk berkendara di luar negeri? Ini deretan negara yang dapat menerimanya! SIM Indonesia ternyata bisa juga loh dipergunakan sebagai surat izin mengemudi internasional. Kewajiban mengisi MDAC bagi warga asing tersebut, berlaku mulai 1 Januari 2024 mendatang, berdasarkan informasi dari situs Departemen Imigrasi Malaysia. "Pengisian MDAC ini akan diwajibkan mulai 1 Januari 2024, kecuali kategori-kategori yang dijelaskan," bunyi informasi dari situs Departemen Imigrasi Malaysia, Kamis (7/12/2023). JAKARTA - Terdapat lima jenis Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi para pengendara yang ada di Indonesia.Kelima jenis SIM ini terbagi mulai dari golongan SIM A hingga SIM D. Mengutip dari Instagram resmi @kemenhub151, Minggu (26/11/2023), beberapa jenis SIM yang ada berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Surat Izin Mengemudi (SIM). Mau Liburan ke Luar Negeri? Cek Daftar Negara yang Terima SIM Indonesia. 06 January 2023 | 22:00 WIB. Desyinta Nuraini Hypeabis.id. 1. Like. Liburan ke luar negeri memang paling asyik berkeliling menggunakan kendaraan pribadi. Dengan demikian kamu lebih leluasa mengeksplorasi banyak tempat, tanpa harus terpaku pada jadwal bus, MRT, hingga trem. Pemegang SIM negara asing, termasuk SIM Indonesia, yang hendak mengemudi di Malaysia harus memiliki SIM Internasional dan SIM Indonesia yang masih berlaku. Bagi WNI yang tidak memiliki SIM Internasional, dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM lokal Malaysia di Institut Mengemudi Malaysia. Baca juga: 'Sakti' Juga! Di Indonesia, SIM terbagi menjadi beberapa golongan, yakni A, A Umum, B1, B2, B1 Umum dan B2 Umum, serta C, C1, C2 dan SIM D (Disabilitas). Saat ini, di Indonesia, masa berlaku SIM Tim detikcom - detikOto. Senin, 10 Okt 2022 07:32 WIB. Jakarta - Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia ternyata bisa digunakan di beberapa negara. Pengendara, tak perlu repot-repot membuat SIM Internasional lantaran SIM domestik pun bisa digunakan di sejumlah negara. Baca juga: 'Sakti' Juga! SIM Indonesia Ternyata Bisa Dipakai di Negara-negara Ini. JAKARTA, KOMPAS.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali mewajibkan aturan ganjil genap di area lalu lintas padat, untuk membatasi volume kendaraan yang melintas dan mencegah terjadinya kemacetan. Aturan gage akan berlaku selama 5 hari kerja, mulai pagi ini, Senin (11/12/2023) sampai Jumat (15/12/2023). Waktu pelaksanaannya dibagi dua, yakni pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB. Masa berlaku SIM 10 tahun itu hanya berlaku untuk warga negara Malaysia, tidak termasuk warga negara asing yang berkendara di Malaysia. SIM di Singapura. Masa berlaku SIM di Singapura lebih lama lagi. Singapura menerapkan masa berlaku SIM sampai tua, setidaknya sampai pemegang SIM berusia 65 tahun. SIM Indonesia berlaku di semua negara-negara Anggota ASEAN. Seperti Malaysia, Singapura, Timor Leste, Myanmar, Thailand, Filipina, Laos, Vietnam dan masih banyak lagi. Baca Juga: Hayo Catat Bikers, Ini 5 Lokasi SIM Keliling Di Jakarta Saat Masa PSBB Transisi. 3m3aSJ.